Bansos PKH Tahap 1 Kapan Cair?
Jika tidak ada perubahan, bansos PKH dengan besaran hingga Rp600 ribu per orang ini akan cair secara bertahap atau per tiga bulan, dengan rincian seperti berikut:
- Januari – Maret: Tahap 1
- April – Juni: Tahap 2
- Juli – September: Tahap 3
- Oktober – Desember: Tahap 4
Maka dari itu, jika sesuai jadwal maka bansos PKH tahap 1 akan mulai cair antara bulan Januari – Maret 2022 ini.
Berapa Besaran Bansos PKH Tahap 1?
Tidak semua penerima PKH di tahap 1 akan menerima dana bansos sebesar Rp600 ribu per orang, tergantung masyarakat tersebut berasal dari golongan apa.
Melalui laman resmi kemensos.go.id, Kemensos telah menginformasikan siapa saja yang berhak menjadi penerima bansos PKH tahun 2022:
- Ibu hamil, dengan maksimal dua kali kehamilan dan besaran dana Rp3 juta per tahun
- Anak usia dini, dengan usia 0 – 6 tahun maksimal dua anak dalam satu keluarga (KK), besaran dana yang diterima Rp3 juta per tahun
- Siswa SD, SMP, dan SMA dengan syarat usia 6 – 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Siswa SD menerima Rp900 ribu per tahun
- Siswa SMP menerima Rp1,5 juta per tahun
- Siswa SMA menerima Rp2 juta per tahun
- Lansia, dengan syarat di atas 70 tahun maksimal 1 orang dalam keluarga, bansos PKH yang diterima Rp2,4 juta per tahun
- Disabilitas berat, maksimal 1 orang dalam satu keluarga termasuk fisik dan mental, bansos PKH yang diterima Rp2,4 juta per tahun
Dikarenakan bansos PKH ini cair per tahap atau per tiga bulan, maka dana yang akan diterima penerima manfaat di tahap 1 yaitu:
- Ibu hamil: Rp750 ribu
- Anak usia dini: Rp750 ribu
- Siswa SD: Rp225 ribu
- Siswa SMP: Rp375 ribu
- Siswa SMA: Rp500 ribu
- Lansia: Rp600 ribu
- Disabilitas berat: Rp600 ribu
Adapun yang bisa ambil dana bansos PKH tahap 1 tersebut yaitu masyarakat yang sudah dapat pesan atau keterangan terdaftar di laman Cekbansos Kemensos.