Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dapat Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta akan masuk dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) serta mendapatkan kartu sembako untuk pencairan bantuan.
Selain menu usul penerima Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta, masyarakat juga dapat melaporkan penyaluran bansos yang salah sasaran karena penerima tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Pelaporan penerima yang salah sasaran ini dilakukan di menu Sanggah aplikasi Cek Bansos yang sama. Identitas pelapor dapat dirahasiakan untuk menjaga keamanan pelapor.***