Solusi Belum Terima BPNT, Ikuti Cara Daftar Kartu Sembako Online untuk Dapat Rp200 Ribu Tiap Bulan

- 23 Januari 2022, 08:03 WIB
Masyarakat kini bisa daftar online Kartu Sembako atau BPNT menggunakan 'Aplikasi Cek Bansos'.
Masyarakat kini bisa daftar online Kartu Sembako atau BPNT menggunakan 'Aplikasi Cek Bansos'. /Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Simak cara daftar Kartu Sembako secara onlina sebagai solusi apabila masyarakay belum menjadi penerima BPNT. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mendapat Rp200 ribu per bulan dari bansos ini.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai cair bulan Januari 2022, Rencananya ada 18,8 juta KPM terdaftar. Namun bagaimana cara daftar Kartu Sembako online agar masyarakat menerima uang Rp200 ribu untuk beli sembako?

Kini publik bisa daftar Kartu Sembako online di mana cara atau langkah tersedia di tulisan ini. Tak hanya mengajukan diri sendiri, pemilik akun nantinya bisa mendaftarkan keluarga atau bahkan orang lain untuk terima BPNT.

Baca Juga: 18,8 Juta KPM Terima BPNT, Cara Daftar Bansos Kartu Sembako Online agar Rp200 Ribu Tiap Bulan Cair

Sebagai informasi, Kartu Sembako ini merupakan salah satu bansos reguler yang didistribusikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Adapun bantuan lain adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

BPNT memiliki tujuan untuk membantu masyarakat miskin atau rentan misikin agar tetap bisa beli sembako sehingga gizi tetap terpenuhi.

Kartu Sembako menjadi jenis bansos dengan jumlah penerima terbanyak pada tahun 2022. Pemerintah menganggarkan perlindungan sosial BPNT untuk 18,8 juta orang.

Baca Juga: Usul Nama Penerima Bansos Sembako BPNT Agar Dana Rp2,4 Juta Cair, Login Aplikasi Cek Bansos Kemensos Berikut

Seperti yang diketahui bahwa calon KPM bisa melakukan cek penerima melalui link cekbansos.kemensos.go.id (klik link DI SINI).

Caranya pun mudah, masyarakat hanya perlu memasukkan alamat domisili meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa. Tak lupa nama calon KPM sesuai KTP.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x