BERITA DIY - Info penting memuat PKH bisa dicairkan oleh ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta. Bahkan lansia, siswa SD, SMP, SMA, hingga difabel juga bisa terima asal penuhi syarat.
Pada tahun 2022 ini, sebanyak 10 juta kuota penerima telah disiapkan oleh Menkeu Sri Mulyani untuk menerima bansos PKH. Bahkan, anggaran bansos pun telah diterima.
Menkeu telah membuka peluang penyaluran bansos PKH 2022 ini dengan menyiapkan anggaran sebesar Rp154,8 triliun melalui skema PEN atau Pemulihan Ekonomi Nasional.
Anggaran tersebut tak hanya diperuntukkan bagi bansos PKH saja, melainkan juga untuk bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Kartu Sembako, hingga BLT Dana Desa.
Karena itu, kendati eskalasi penularan Covid-19 mulai menurun pada tahun 2022 ini, penyaluran bantuan sosial PKH masih akan tetap dilakukan.
Berbeda dengan bantuan jenis lainnya, PKH memperbolehkan setiap kategori masyarakat mengajukan diri menjadi penerima dan mendapatkan uang sesuai porsi masing-masing.
Baca Juga: Pakai KTP Untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 1 Januari 2022 di Link cekbansos.kemensos.go.id
Perbedaan besaran dana bantuan dari PKH tersebut merujuk pada perbedaan skala kebutuhan setiap kategori penerima.