Cuma 3 Golongan yang Bisa Daftar PKH 2022, Gunakan Aplikasi CEK BANSOS dan Masukkan Berkas Ini

- 4 Januari 2022, 09:00 WIB
ILUSTRASI - Simak golongan, cara daftar PKH di aplikasi Cek Bansos, dan berkas jadi syarat.
ILUSTRASI - Simak golongan, cara daftar PKH di aplikasi Cek Bansos, dan berkas jadi syarat. /Instagram.com/@kemensosri

Bagi calon penerima PKH merupakan masyarakat yang bukan merupakan anggota PNS atau ASN. Selain itu, juga dapat dilakukan daftar bantuan bagi masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat adanya pandemi Covid-19.

Sedangkan golongan terakhir yang bisa melakukan daftar sebagai penerima PKH pada 2022 ini adalah tergolong sebagai masyarakat yang rentan miskin dibuktikan dengan adanya data dari pihak setempat.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Penerima Manfaat Bansos PKH Rp10,8 Juta Januari 2022, Balita hingga Lansia 70+ Tahun

Jika telah mengetahui dan menganggap dirinya masuk ke dalam masyarakat yang termasuk dalam golongan yang dapat melakukan daftar penerima bansos dalam program PKH, langkah selanjutnya adalah menyiapkan berbagai berkas.

Berbagai berkas yang nantinya menjadi syarat dan harus digunakan pada saat melakukan daftar penerima PKH pada 2022 ini adalah sebagai berikut:

- Kartu Tanda Penduduk atau KTP

- Kartu Keluarga atau KK

Baca Juga: Selamat! Pemilik KTP Ini Masuk Daftar Penerima Bansos PKH 2022 Kemensos, Pencairan Rp3 Juta Cukup Siapkan HP

Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan daftar penerima PKH yang dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, berikut merupakan cara lengkap yang dapat dilakukan:

-Unduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di layanan Play Store

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah