Bagi calon penerima PKH merupakan masyarakat yang bukan merupakan anggota PNS atau ASN. Selain itu, juga dapat dilakukan daftar bantuan bagi masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat adanya pandemi Covid-19.
Sedangkan golongan terakhir yang bisa melakukan daftar sebagai penerima PKH pada 2022 ini adalah tergolong sebagai masyarakat yang rentan miskin dibuktikan dengan adanya data dari pihak setempat.
Jika telah mengetahui dan menganggap dirinya masuk ke dalam masyarakat yang termasuk dalam golongan yang dapat melakukan daftar penerima bansos dalam program PKH, langkah selanjutnya adalah menyiapkan berbagai berkas.
Berbagai berkas yang nantinya menjadi syarat dan harus digunakan pada saat melakukan daftar penerima PKH pada 2022 ini adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk atau KTP
- Kartu Keluarga atau KK
Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan daftar penerima PKH yang dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, berikut merupakan cara lengkap yang dapat dilakukan:
-Unduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di layanan Play Store