BERITA DIY - Ternyata hanya 3 golongan masyarakat yang bisa melakukan daftar sebagai penerima PKH melalui aplikasi Cek Bansos serta sejumlah berkas yang menjadi syarat
Beberapa golongan masyarakat dipastikan dapat melakukan daftar menjadi penerima PKH yang rencananya akan kembali digulirkan tahapan penyaluran bantuan tepatnya pada tahun 2022 kali ini.
Adanya beberapa golongan yang dapat melakukan daftar sebagai penerima PKH ini sebelumnya telah dipastikan oleh pihak Kemensos sebagai penyelenggara adanya program bantuan yang memberikan sejumlah dana tersebut
Bagi masyarakat yang masuk ke dalam golongan yang berhak untuk melakukan daftar penerima bantuan program PKH maka nantinya dapat segera melakukannya dengan memanfaatkan aplikasi Cek Bansos.
Terlebih saat nantinya melakukan proses daftar dalam aplikasi Cek Bansos itu, para calon penerima PKH dapat terlebih dahulu menyiapkan beberapa berkas yang sebelumnya diketahui menjadi syarat untuk melakukannya.
Beberapa berkas memang telah masuk dalam syarat yang nantinya harus disiapkan oleh masyarakat hal ini diketahui sebagai upaya untuk mengecek validitas data yang dimiliki oleh calon penerima PKH.
Baca Juga: Bansos PKH 2022: Cara Daftar, Syarat, Golongan Penerima, dan Jadwal Pencairan Tahap Pertama
Terkait dengan sejumlah golongan masyarakat yang dapat melakukan proses daftar PKH pada 2022 ini dipastikan memiliki syarat yang sama dengan penyaluran bantuan dalam beberapa waktu yang lalu.