3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada
4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan
5. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
Tanda jika pekerja atau karyawan dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU adalah ketika muncul konfirmasi kata "Terdaftar" setelah melakukan cek atau status "Tersalurkan" melalui nomor HP pribadi yang dikirim dari nomor resmi pihak Kemnaker.
Karyawan atau pekerja yang dirioritaskan Kemnaker untuk dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta antara lain adalah kelompok pekerja atau karyawan yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
Selain itu, bagi pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 masuk prioritas ini serta bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
Pekerja atau karyawan yang bekerja di bidang pendidikan dan kesehatan bukan termasuk penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Link untuk melakukan cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta tahap 5 dan 6 hanya dapat dilakukan di link resmi BSU yakni bsu.kemnaker.go.id. Saat mengakses link bsu.kemnaker.go.id, pastikan pengguna tersambung ke koneksi internet.***