BERITA DIY - Simak informasi tahapan penyaluran dan mekanisme BSU tahap 5-6 Kemnaker 2021 yang sudah berakhir hari ini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 resmi berakhir di hari ini, 31 Desember 2021. Kemnaker pun meminta Bank Himbara sebagai penyalur untuk memblokir rekening baru penerima. Ketahui tahapan penyaluran dan mekanisme BSU tahap 5-6.
Seperti diketahui, BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 disalurkan hingga tahap 6 yang merupakan tahap terakhir.
Pekerja/karyawan yang mendapatkan BSU adalah yang memenuhi syarat seperti WNI, karyawan penerima upah atau gaji maksimal Rp 3,5 juta, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan penerima bansos Kemensos seperti BST, BPUM, atau Kartu prakerja.
Selain itu, BSU juga hanya diberikan untuk karyawan/pekerja yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, sektor usaha transportasi, sektor aneka industri, properti dan real estate, dan sektor perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.