Bansos Sembako BPNT Rp300 Ribu Desember 2021 Bisa Dicek Pakai Kartu Tanpa Aplikasi dan Link, Lakukan Ini!

- 28 Desember 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi cek bansos sembako BPNT Rp300 ribu pakai kartu sembako ke agen penyalur agar bantuan cair Desember 2021.
Ilustrasi cek bansos sembako BPNT Rp300 ribu pakai kartu sembako ke agen penyalur agar bantuan cair Desember 2021. /ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Berikutnya, KPM bisa membelanjakan dana bansos sembako BPNT Rp300 ribu tersebut dengan bijak untuk kebutuhan pokok. Penting diketahui, bansos sembako BPNT tidak dapat diuangkan.

Meski demikian, alternatif melakukan cek di aplikasi dan link cek bansos dapat dilakukan dengan cara berikut:

  1. Download aplikasi Cek Bansos apabila melakukan cek pakai aplikasi
  2. Buat akun baru atau user ID jika menggunakan aplikasi
  3. Login menggunakan user ID yang sudah diaktivasi dan diverivikasi oleh admin Kemensos untuk penggunaan aplikasi
  4. Masukan nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Masukan nama lengkap sesuai dengan KTP
  6. Masukan kode verifikasi yang tertera, dan tekan ‘refresh’ jika kode yang muncul kurang jelas
  7. Tekan tombol ‘Cari Data’

Baca Juga: Cara Cek Nama KPM Bansos Sembako BPNT Rp300 Ribu Desember 2021 Pakai Data KTP di Aplikasi Cek Bansos

Jadwal penyaluran bansos sembako BPNT Rp300 ribu akan selesai akhir bulan Desember 2021. Bantuan dapat langsung dicairkan untuk belanja kebutuhan pokok di agen penyalur yang bermitra dengan Kemensos.

KPM adalah masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat sebagai KPM sesuai dengan kriteria penerima bantuan yang ditetapkan Kemensos.

Akan tetapi, masyarakat yang masuk data DTKS tidak seluruhnya bisa dapat bansos sembako BPNT karena Kemensos menggolongkan penerima bansos sesuai dengan kriteria di masing-masing bantuan.

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT Rp300 Ribu Kemensos Cair Sampai Akhir Desember 2021, Cek KPM di Link Online dan Aplikasi

Kemensos akan menjadikan DTKS sebagai bahan menetapkan penerima bansos termasuk BPNT, Bantuan Sosial Tunai (BST), hingga Program Keluarga Harapan (PKH).***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x