BERITA DIY - Pemerintah menyalurkan stimulus bantuan sosial atau bansos sembako BPNT Rp300 ribu melalui Kemensos pada akhir tahun 2021. Bansos sembako BPNT Rp 300 ribu disalurkan dalam bentuk non tunai tanpa pencairan lewat bank.
Bansos sembako BPNT Rp300 ribu diberikan kepada 18,8 juta pemilik KTP yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos yang memenuhi syarat dan sudah ditetapkan sejak awal tahun ini.
Masyarakat yang memenuhi syarat namun tidak pernah dapat bantuan tersebut bisa mengusulkan diri sendiri atau orang lain untuk dapat bantuan bansos sembako BPNT Rp 300 ribu.
Golongan penerima yang bisa dapat bansos sembako BPNT Rp 300 ribu adalah masyarakat tertentu yang memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) antara lain adalah warga miskin atau rentan miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
Paling penting adalah masyarakat terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena Kemensos akan menjadikan data tersebut sebagai acuan menentukan penerima bansos sembako BPNT.
Tanpa harus ke bank, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mencairkan bantuan dalam bentuk sembako melalui kartu sembako untuk belanja keperluan pokok. Oleh karena itu, KPM tidak harus memiliki rekening untuk dapat bansos sembako BPNT.
Baca Juga: Cara Daftar KPM Penerima Bansos Sembako BPNT Rp300 Ribu dan Syarat Bantuan Cair Bulan Desember 2021
Masyarakat bisa mendaftarkan dirinya atau orang lain di menu Usul aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh secara gratis sebagai berikut: