- Peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai akhir Juni 2021
- Memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta sebulan
- Bagi pekerja/buruh di wilayah dengan UMK/UMP lebih besar Rp3,5 juta maka syarat batas ambang gaji menjadi paling banyak sebesar UMK/UMP yang dibulatkan ke atas ratus ribuan penuh.
- Beberapa sektor yang diutamakan: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa keciali pendidikan dan kesehatan
Bagi pekerja yang ingin memastikan namanya masuk dalam daftar penerima BSU, cukup siapkan KTP untuk melakukan cek status lolos penerima BSU melalui dua link, yaitu yang disediakan oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua link berikut akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. Disana Anda akan menyaksikan nama Anda masuk dalam daftar penerima
Bagi yang ingin memantau melalui link Kemnaker, maka cara yang harus dilakukan adalah dengan daftar akun terlebih dahulu, aktivasi akun, login akun, isi data diri, hingga cek profil untuk melihat status penerima BSU.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP dan KK Anda di Cekbansos.Kemensos.go.id BLT PKH Tahap 4 Cair Desember 2021
Sisi lain, link BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu menyaratkan NIK KTP, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir peserta. Nantinya karyawan juga akan menerima pesan yang mengatakan apakah terdaftar sebagai salah satu dari 700 ribu karyawan calon penerima.