Info BSU Cair: Saldo Rp1 Juta Masuk ke Rekening Karyawan 5 Perusahaan Ini, Simak Link Cek BLT Subsidi Gaji

- 27 Desember 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi pekerja yang memenuhi syarat BSU atau BLT Subsidi Gaji dapat bantuan Rp1 juta.
Ilustrasi pekerja yang memenuhi syarat BSU atau BLT Subsidi Gaji dapat bantuan Rp1 juta. /PEXELS/iliana-drew

BERITA DIY - Simak info BSU cair ke lima perusahaan yang akan disebutkan di artikel ini beserta link untuk cek status penerima bantuan dengan nama lain BLT Subsidi Gaji.

Mekanisme pencairan BSU adalah dengan cara transfer ke karyawan yang telah memenuhi syarat dan bekerja di perusahaan yang bergerak di sektor tertentu. Terlebih kini pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memantau status lolos BLT Subsidi Gaji.

Kemnaker memberikan target penerima BSU sebanyak 8,7 juta karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4. Selanjutnya pemerintah menambah kuota sebanyak 1,7 juta pekerja/buruh pada skema perluasan. Sehingga, BLT Subsidi Gaji bisa cair ke seluruh 34 Provinsi.

Baca Juga: BSU Hangus 5 Hari Lagi, 700 Ribu Orang Terdaftar sebagai Penerima BLT Subsidi Gaji di 2 Link Berikut

Karena anggaran terbatas, tak semua karyawan menerima BSU senilai Rp1 juta ini, ada beberapa syarat yang ditentukan agar salah satu program PEN pemerintah tersebut berjalan merata.

Tujuan dari adanya BLT Subsidi Gaji adalah untuk membantu karyawan/pekerja/buruh dengan pendapatan minim di tengah pandemi Covid-19. Masing-masing penerima mendapat Rp1 juta.

Terlebih, syarat pertama yang harus dimiliki oleh calon penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP. Selain itu, harus berstatus sebagai karyawan penerima upah.

Baca Juga: Ini Daftar Nama 700 Ribu Penerima BSU Gelombang 2 Desember, Lapor ke WA BPJS Ketenagakerjaan Jika Tak Dapat

Kemnaker yang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan menetapkan aturan calon penerima haruslah merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sampai akhir Juni 2021.

Batas maksimal gaji BSU 2021 adalah Rp3,5 juta. Meskipun, bagi buruh yang bekerja di wilayah UMK/UMP di atas Rp3,5 juta, maka masih bisa mendapat bantuan asalkan upahnya sama dengan UMK/UMP wilayah yang dibulatkan ke atas nilai ratus ribuan penuh.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x