BERITA DIY - Pencairan BPUM Desember ditutup lima hari lagi. Ini syarat dan cara cek daftar penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.
Batas waktu pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bulan Desember 2021 tersisa lima hari lagi atau sampai tanggal 31 Desember 2021.
Pelaku usaha bisa mencairkan BPUM hingga akhir bulan ini asalkan memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.
Pencairan BPUM bisa dilakukan melalui bank BRI atau BNI dan akan dilayani pada hari Senin-Jumat di jam kerja yang berlaku.
Apabila hingga waktu yang ditentukan pelaku usaha tak kunjung mencairkan BLT UMKM, maka dana Rp1,2 juta akan hangus.
Sebelum mencairkan BPUM, pelaku usaha harus cek terlebih dahulu apakah namanya masuk daftar penerima BLT UMKM Rp1,2 juta melalui sejumlah cara yang tersedia.
Berikut ini cara cek daftar penerima BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta:
1. Melalui Eform BRI
- Buka situs eform.bri.co.id
- Masukkan NIK
- Masukkan kode verifikasi
- Klik Proses inquiry
Baca Juga: BPUM Cair Tak Harus Buka Eform BRI dan Banpres BNI, Klik Link Baru Ini untuk Dapat BLT UMKM
2. Melalui Biduk BPUM (Khusus DKI Jakarta)
- Buka link https://bpum.bidukm.masuk.web.id/
- Masukkan NIK
- Klik Cari
Sebelumnya juga terdapat link banpresbpum.id untuk cek daftar penerima BPUM di BNI.
Namun saat ini link banpresbpum.id tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi dan hanya tersisa dua link di atas untuk cek daftar penerima BPUM.
Pelaku usaha bisa mendapatkan BPUM atau BLT UMKM jika memenuhi syarat di bawah ini:
- Merupakan WNI dan memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro diserta NIB atau SKU
- Tidak memiliki hutang KUR
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, dan karyawan BUMN/BUMD
Demikian informasi syarat dan cara cek daftar penerima BPUM yang segera berakhir lima hari lagi atau tanggal 31 Desember 2021.***