Agar seluruh bantuan pemerintah berjalan merata, BPUM juga menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan. Jadi, tak semua masyarakat yang berprofesi sebagai pelaku usaha mikro mendapat bansos yang disediakan oleh Kemenkop UKM ini.
BPUM hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia dengan status pemilik usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. Selain itu syarat harus dibuktikan dengan kepemilikan KTP, serta NIB/SKU.
BLT UMKM tidak diperuntukan untuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Pemerintahan, Anggota Polri, Prajurit TNI, hingga Pegawai BUMN atau BUMD.
Bantuan senilai Rp1,2 juta diutamakan bagi yang belum terima BPUM, bantuan lainnya dari pemerintah, hingga pelaku usaha yang telah mendaftaran namanya sebagai calon penerima di Diskop UKM wilayah saat periode pendaftaran.
Sebelumnya dua link yang familiar untuk cek status BPUM adalah eform.bri co.id milik Bank BRI dan banpresbpum.id milik Bank BNI. Namun kini Dinas PPK UKM DKI Jakarta juga menyediakan link dengan fungsi yang sama.
Berikut link terbaru dan cara cek penerima BPUM tahap 3 yang cair sampai 31 Desember 2021:
- Siapkan KTP
- Buka Google dan ketik http:bit.ly/cekpencairanBPUM (atau klik link DI SINI)