1. Klik link melalui banpresbpum.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP
3. Klik Cari.
4. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM.
Sedangkan jika telah memastikan bahwa nama pelaku usaha telah masuk menjadi penerima BPUM, maka dapat segera menyiapkan berkas agar mendapatkan dana Rp1,2 juta dalam program BPUM.
Berbagai berkas yang nantinya menjadi syarat untuk ambil bantuan dalam program BPUM atau BLT UMKM ini sendiri KTP, KK baik asli maupun fotokopi, SPTJM, dan bagi para nasabah BRI dapat menunjukkan adanya nomor referensi.
Itulah informasi lengkap mengenai cara pencairan BPUM atau BLT UMKM yang dapat dilakukan pada hari ini lengkap dengan berbagai berkas yang menjadi syarat dan harus disiapkan oleh para pelaku usaha.***