Adapun proses penyaluran BSU dimulai dari BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima ke Kemnaker. Lalu kementerian melakukan validasi apakah adanya duplikasi data dari lembaga/kementerian lain yang juga memberikan bantuan.
Sebab jika ditemukannya duplikasi data yang menunjukkan karyawan telah menerima bantuan lain dari pemerintah, maka dinyatakan gagal menerima BSU.
Sementara itu, BLT Subsidi Gaji diberikan kepada karyawan/buruh yang bekerja di perusahaan bergerak di lima sektor berikut:
- Perusahaan di sektor industri barang konsumsi
- Perusahaan di sektor transportasi
- Perusahaan di sektor aneka industri
- Perusahaan di sektor properti dan real estate
- Perusahaan di sektor perdagangan dan jasa