Publik hanya perlu input nomor KTP pada kolom yang disediakan. Nantinya, pemberitahuan tentang status penerima BPUM akan muncul.
Khusus bagi yang diterima di Eform BRI, maka bisa langsung mengambil nomor antre online serta memilih KCB BRI yang diinginkan dan tanggal pencairan.
Lebih lanjut, jika pelaku usaha dinyatakan gagal menerima BLT UMKM baik itu di link Eform BRI maupun Banpres BNI, maka ada link baru untuk memantau status lolos BPUM.
Berikut link dan cara cek penerima BPUM yang masih cair bulan Desember:
- Ketik https://bit.ly/cekpencairanBPUM (klik link DI SINI)
- Masukkan NIK KTP
- Ketik ulang Kode Verifikasi
- Klik "CEK"
Nantinya pelaku usaha juga bakal terima status penerima BPUM melalui link yang disediakan oleh Dinas PPK UKM Provinsi DKI Jakarta tersebut.