2. Peserta Kartu Prakerja.
3. Penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.
4. Bukan warga negara Indonesia (WNI).
5. Pekerja yang bukan penerima upah/gaji.
6. Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
Oleh karenanya, ntuk memastikan status penerima, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengecek langsung melalui link resmi yang disediakan Kemnaker.
Berikut langkah mengecek status penerima BSU subsidi gaji secara mandiri:
Pertama, buka link bsu.kemnaker.go.id melalui browser.
Kedua, apabila belum memiliki akun, maka pekerja harus melakukan pendaftaran melalui link berikut https://account.kemnaker.go.id/register. Pekerja harus melengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone pekerja.