Maaf! BLT Subsidi Gaji Hangus Jika Melewati Tanggal Ini, Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id dan Cairkan BSU

- 14 Desember 2021, 16:56 WIB
Ilustrasi - BLT Subsidi Gaji hangus jika tidak segera dicairkan melebihi tanggal ini.
Ilustrasi - BLT Subsidi Gaji hangus jika tidak segera dicairkan melebihi tanggal ini. /PEXELS/iliana-drew

BERITA DIY - Tak usah berharap mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta jika kamu telat mencairkan dana BSU lewat dari tanggal 15 Desember 2021. Karena Kemnaker telah menetapkan tanggal tersebut sebagai batas aktivasi rekening dan pencairan dana bantuan.

Dana BSU pun akan otomatis hangus dan anggaranya dikembalikan kepada kas negara. Untuk itu, segera cek status penerima di bsu.kemnaker.go.id dan segera cairkan dana BSU.

Kuota penerima BLT Subsidi Gaji akan segera terpenuhi bulan ini, Desember 2021 dan langsung disalurkan oleh Kemnaker kepada masing-masing pekerja yang lolos menjadi penerima BSU.

Baca Juga: Cek Kapan BSU Tahap 5 dan 6 Kapan Cair Tak di Link BPJS Ketenagakerjaan, Lihat Status Subsidi Gaji via WA Ini

Sebagaimana diketahui, Kemnaker menargetkan 8,7 pekerja sebagai sasaran penerima BLT Subsidi Gaji 2021. Untuk merealisasikan target tersebut, Kemnaker selaku penyalur BSU terus mengebut penyaluran kepada sejumlah kuota tersisa.

Kuota penerima BSU berasal dari pekerja/buruh di seluruh wilayah di Indonesia yang namanya diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan lalu dilakukan verifikasi data dan diputuskan oleh Kemnaker.

Meskipun begitu, tidak semua pekerja berkesempatan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 1 juta dari program BSU.

Berikut enam kategori pekerja yang dipastikan tidak mendapatkan bantuan sosial tersebut. Mereka adalah:

1. Penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x