BERITA DIY - Berikut disampaikan informasi Bantuan Subsidi Gaji (BSU) yang tutup besok, Rabu, 15 Desember 2021 beserta cara yang harus dilakukan oleh karyawan agar dana BLT Subsidi Gaji Rp1 juta tidak hangus.
BSU atau BLT Subsidi Gaji akan sampai pada tahap akhir pencairan program tahun 2021. Sebanyak 8,7 juta karyawan dan tambahan perluasan wilayah kepada 1,6 juta penerima bakal mengantongi uang non-tunai masing-masing sebesar Rp1 juta.
Program BSU tahun 2021 ditetapkan karena pemberlakuan PPKM di banyak wilayah beberapa waktu lalu. Namun seiring dengan level PPKM menurun, maka Kemnaker memperluas wilayah penerima kepada karyawan yang memenuhi syarat di seluruh Indonesia.
Diketahui sebelumnya BLT Subsidi Gaji hanya untuk pekerja di wilayah yang terdampak pemberlakuan PPKM Level 3 dan Level 4. Namun saat ini dengan adanya kebijakan perluasan, Kemnaker memberikan BSU ke seluruh 34 Provinsi di Tanah Air.
Adapun syarat utama penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus sebagai pekerja/buruh penerima upah dan anggota BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
Batas ambang gaji BSU 2021 adalah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan. Bagi masyarakat yang bekerja di daerah UMK/UMP di atas Rp3,5 juta tetap bisa dapat bantuan asalkan jumlah upah sebulan maksimal setara dengan UMK/UMP wilayah tersebut.
Tak semua perusahaan menerima BLT Subsidi Gaji, hanya perusahaan yang bergerak di sektor berikut yang termasuk dalam daftar target BSU, yaitu:
- Sektor industri barang konsumsi