5. Kartu Keluarga (KK) dan fotokopiannya; serta
6. Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Jika sudah menyiapkan ke-6 dokumen di atas, cek apakah kamu juga telah memenuhi syarat lainnya yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM agar jadi penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta.
Syarat-syarat lain yang mesti kamu penuhi agar jadi penerima BLT UMKM atau BPUM tersebut antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD;