Pasalnya, pemerintah membatasi penerima BLT UMKM yang diberlakukan melalui syarat penerima. Di dalam syarat itu, ada beberapa kriteria masyarakat yang tidak akan mendapatkan BLT UMKM.
Orang-orang yang dilarang menerima BLT UMKM atau BPUM tersebut di antaranya yakni, Aparatur Sipil Negara (ASN atau PNS), TNI/Polri, hingga pegawai BUMN dan BUMD.
Sementara itu, pencairan BLT UMKM atau BPUM dilakukan melalui Bank BRI dan Bank BNI. Kedua bank tersebut telah siap melayani masyarakat penerima BLT UMKM dari pemerintah.
Untuk mengecek status penerima BLT UMKM atau BPUM via BRI dengan laman eform.bri.co.id/bpum, kamu cukup lakukan langkah-langkah yang tersaji di bawah ini:
1. Dokumen Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan fotokopiannya;
2. Surat Keterangan Usaha (SKU) dan fotokopiannya;
Baca Juga: Cek BPUM di Eform BRI Sekarang, Daftar Penerima BLT UMKM Sudah Bisa Cair Bukan di Banpres BNI
3. Dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) dan fotokopiannya;
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopiannya;