Hanya Cair Sekali! Ini 4 Ciri UMKM yang Dapat BPUM Rp1,2 Juta: NIK Terdaftar, Segera Verifikasi 2 Berkas Ini

- 6 Desember 2021, 14:25 WIB
Ilustrasi: BPUM Rp1,2 juta hanya cair sekali ke UMKM yang punya 4 ciri sebagai penerima manfaat.
Ilustrasi: BPUM Rp1,2 juta hanya cair sekali ke UMKM yang punya 4 ciri sebagai penerima manfaat. /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Masyarakat UMKM dapat mengetahui penerima via Bank BRI di link eform.bri.co.id sedangkan banpresbpum.id untuk mengetahui data penerima via Bank BNI.

Jika sebelumnya, pada unggahan di akun Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), 15 April 2021 lalu pihaknya mengungkapkan bahwa UMKM penerima BPUM di tahun 2020 bisa dapat lagi di tahun 2021, namun berbeda untuk pencairan di tahap 2 yang dimulai sejak Juli 2021.

Mulai Juli 2021 lalu atau masuk pencairan BPUM Rp1,2 juta tahap 2, Kemenkop UKM menegaskan bahwa penerima merupakan UMKM yang belum pernah dapat di tahap sebelumnya.

Baca Juga: Bukan di eform.bri.co.id, Klik Link Baru Ini untuk Cek BPUM, BLT UMKM Masih Cair di Bank BRI dan BNI

“Diberikan untuk Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM,” ungkap pihak Kemenkop UKM melalui unggahan di akun Instagram @kemenkopukm, 23 Juli 2021 lalu.

Selain itu, pihak Bank BRI melalui sistem eform.bri.co.id juga menegaskan bahwa BPUM Rp1,2 juta hanya akan cair sekali dan tidak akan diberikan kembali kepada UMKM yang sudah pernah mencairkan di tahap sebelumnya.

“BPUM tahun 2021 hanya diberikan 1x saja. Nasabanh yang berhak dan telah mencairkan dana BPM tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi,” jelas pihak BRI di sistem eform.bri.co.id.

Baca Juga: Banpres BPUM Cair Tanpa Perlu Klik BRI dan BNI, Cek Nama Penerima di Link Terbaru BLT UMKM

Lalu, UMKM yang berhak menjadi penerima yaitu yang telah memiliki 4 ciri sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta berikut ini:

  • Memenuhi syarat dan berkas saat pendaftaran pengajuan BPUM
  • Tidak sedang menerima KUR
  • Belum pernah dapat BPUM di tahap sebelumnya
  • NIK KTP UMKM terdaftar sebagai penerima BPUM

Jika sudah terbukti sebagai penerima BPUM, masyarakat pelaku UMKM dapat mendatangi kantor bank penyalur untuk mencairkan Rp1,2 juta dengan membawa berkas KTP asli dan fotokopi.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x