Update 26 Provinsi yang Telah Tetapkan UMP 2022: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

- 21 November 2021, 15:49 WIB
ILUSTRASI - Berikut 26 Provinsi yang telah menetapkan UMP 2022.
ILUSTRASI - Berikut 26 Provinsi yang telah menetapkan UMP 2022. /Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY - Simak update 26 Provinsi di Indonesia yang telah menetapkan UMP 2022, di mana DKI Jakarta masih menempati nominal tertinggi dan Jawa Tengah yang terendah.

Beberapa waktu lalu pemerintah telah menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen di seluruh Indonesia. Meski demikian, setiap Provinsi memiliki kenaikan yang berbeda bahkan ada yang tidak berubah.

Perbedaan nilai UMP 2022 ini tergantung pada kondisi ekonomi dan beberapa faktor di masing-masing wilayah. Pemerintah Daerah memiliki andil dalam menetapkan nilai UMP yang lalu dilaporkan kepada Gubernur.

Baca Juga: Rincian Upah Minimum UMP DIY 2022: UMK Kota Jogja Tertinggi, Kabupaten Gunungkidul Paling Rendah

Seperti halnya Provinsi Sulawesi Selatan yang telah menetapkan UMP 2022 dan tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Tauto Tana Ranggina selaku PLT Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel.

"Sesuai rumus, tidak naik. Dia tetap. Tetapi hasil rapat dengan dewan pengupahan ada  rekomendasikan yang kita berikan ke Gubernur," kata Tautoto, sebagaimana pernyataan dari laman sulsesprov.go.id.

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri telah membocorkan Provinsi mana yang memiliki UMP 2022 terendah dan tertinggi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: UMP Yogyakarta 2022 Naik 4,30 Persen, Ini Penjelasan Gubernur DIY Sultan HB X Soal Upah Minimum Provinsi

"Data statistik Upah Minimum, UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724. Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09 persen," kata Indah pada Seminar Proses Penetapan Upah Minimum 2022 yang dilaksanakan secara daring.

Berikut ini 26 Provinsi di Indonesia yang telah menetapkan UMP 2022 dikutip dari berbagai sumber.

Pulau Sumatera

- Nilai UMP 2022 Provinsi Sumatera Utara Rp2.552.609 (naik 0,93 persen)

- Nilai UMP 2022 Provinsi Sumatera Barat Rp2.512.539

- Nilai UMP 2022 Provinsi Sumatera Selatan Rp3.144.446 (tetap)

- Nilai UMP 2022 Provinsi Riau Rp2.938.564 (naik 1,7 persen)

Baca Juga: 8 Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2022, Serta Simak Daftar Upah Minimum 2021 Lengkap di 34 Provinsi

- Nilai UMP 2022 Provinsi Kepualauan Riau Rp3.050.172 (naik 1,49 persen)

- Nilai UMP 2022 Provinsi Jampi Rp2.649.034 persen (naik 0,72 persen)

- Nilai UMP 2022 Provinsi Kepualauan Bangka Belitung Rp3.264.881 (naik 1,08 persen)

Pulau Jawa

- Nilai UMP 2022 Provinsi DKI Jakarta Rp4.452.724

- Nilai UMP 2022 Provinsi Jawa Barat Rp1.841.487 (naik 1,72 persen)

- Nilai UMP 2022 Provinsi Jawa Tengah Rp1.813.011 

- Nilai UMP 2022 Provinsi DI Yogyakarta Rp1.840.951 (naik 4,30 persen)

- Nilai UMP 2022 Provinsi Banten Rp2.501.203

Baca Juga: Daftar UMP 2022: Cek di Sini Provinsi Mana dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah

Pulau Bali dan Nusa Tenggara

- Nilai UMP 2022 Provinsi Bali Rp2.516.971 

- Nilai UMP 2022 Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp2.207.212 (naik 1,07 persen)

Pulau Kalimantan

- Nilai UMP 2022 Provinsi Kalimantan Selatan Rp2.906.473 (naik 1,01 persen)

- Nilai UMP 2022 Provinsi Kalimantan Timur Rp3.014.497 (naik 1,1 persen)

- Nilai UMP 2022 Provinsi Kalimantan Barat Rp2.434.328 (1,44 persen)

- Nilai UMP 2022 Provinsi Kalimantan Tengah Rp2.922.516 

- Nilai UMP 2022 Provinsi Kalimantan Utara Rp3.016.738 

Baca Juga: Saldo Uang Rp1 Juta Kartu Prakerja Bakal Hangus 30 November, Berikut Cara Beli Pelatihan agar Dapat Insentif

Pulau Sulawesi

- Nilai UMP 2022 Provinsi Sulawesi Selatan Rp3.165.876 (tetap)

- Nilai UMP 2022 Provinsi Sulawesi Utara Rp3.310.723 (tetap)

- Nilai UMP 2022 Provinsi Sulawesi Tenggara Rp2.710.595 (naik 0,7 persen)

- Nilai UMP 2022 Provinsi Sulawesi Barat Rp2.678.863 (tetap)

- Nilai UMP 2022 Provinsi Gorontalo Rp2.800.580 

Pulau Papua

- Nilai UMP 2022 Provinsi Papua Rp3.561.932 (1,29 persen)

- Nilai UMP 2022 Provinsi papua Barat Rp3.200.000 (2,04 persen).

Baca Juga: Tinggal Duduk Manis! BSU Auto Cair ke Rekening 10 Karyawan Ini, Cek BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta via Chat WA

Dengan demikian sejauh ini Provinsi DI Yogyakarta yang mengalami kenaikan presentase paling tinggi, yaitu sebesar 4,30 persen atau Rp75.915,53.

Sementara empat Provinsi yang tidak mengalami perubahan dari UMP 2021 adalah Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Barat.

Demikian update 26 Provinsi yang telah merilis UMP 2022 lengkap dengan kenaikan presentase setiap daerah.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x