BERITA DIY - Kepastian mengenai besaran UMP di DIY telah resmi diumumkan, simak besaran atau rincian upah minimum atau UMK yang diberikan kepada setiap Kota dan Kabupaten di DIY.
UMP untuk provinsi DIY tahun 2022 resmi diumumkan pagi tadi atau tepatnya pada 19 November 2021. Pengumuman UMP dan yang diteruskan dengan UMK tersebut diketahui dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X selaku Gubernur DIY.
Dalam pengumuman terkait besaran UMP dan UMK yang ditetapkan untuk masyarakat di DIY tersebut diketahui diumumkan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kantor Gubernur Kepatihan.
Pengumuman yang dilakukan terkait upah minimun tersebut diawali dengan adanya pengumuman terkait UMP atau keseluruhan nilai minimal yang ditetapkan dalam satu provinsi DIY.
Setelah itu, kemudian barulah diumumkan mengenai rincian upah minimum Kota Kabupaten atau yang disebut pula sebagai UMK yang ditetapkan di 4 kabupaten dan 1 kotamadya di DIY.
Secara keseluruhan dapat diketahui bahwa UMP atau Upah Minimum Provinsi di DIY mengalami peningkatan. Tren peningkatan yang dilakukan dalam penetapan upah minimum atau UMP dan UMK ini berdasarkan pada pertum,buhan ekonomi yang dialami masyarakat.
Baca Juga: 8 Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2022, Serta Simak Daftar Upah Minimum 2021 Lengkap di 34 Provinsi
Dalam penjelasannya, Sri Sultan Hamengkubuwono menyatakan bahwa UMP yang diberikan kepada para pekerja yang bekerja di provinsi di DIY ini mengalami peningkatan daripada tahun-tahun sebelumnya.
Diketahui bahwa peningkatan nilai UMP yang diberikan di DIY sendiri diketahui memiliki peningkatan yang tak terlalu tinggi. Peningkatan yang terjadi tersebt diketahui berkisar pada angka 4,30 persen.