Bagi publik yang memenuhi syarat di atas bisa langsung daftar ke Kantor Kepolisian setingkat Polres di wilayah masing-masing dengan membawa KTP, NIB/SKU, dan foto yang menunjukkan kegiatan usaha.
Nantinya pendaftar juga diminta untuk mengisi formulir yang disediakan oleh kantor. Lalu, tunggu verifikasi dan arahan dari Kepolisian terkait mekanisme penyaluran. Jika memenuhi syarat, Polisi atau Babinsa akan memberikan bantuan Rp1,2 juta secara tunai.
Demikian syarat dan cara daftar BTPKLW khusus bagi PKL dan pemilik warung kecil yang gagal lolos BPUM tahun 2021.***