Bukan di eform.bri.co.id, UMKM Tak Lolos BPUM Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari Bantuan Ini, Simak Cara Daftar BTPKLW

- 19 November 2021, 11:42 WIB
ILUSTRASI - PKL dan pemilik warung kecil berhak menerima bantuan BTPKLW jika gagal lolos BPUM.
ILUSTRASI - PKL dan pemilik warung kecil berhak menerima bantuan BTPKLW jika gagal lolos BPUM. /PEXELS/huy-phan-316220

Bagi publik yang memenuhi syarat di atas bisa langsung daftar ke Kantor Kepolisian setingkat Polres di wilayah masing-masing dengan membawa KTP, NIB/SKU, dan foto yang menunjukkan kegiatan usaha.

Nantinya pendaftar juga diminta untuk mengisi formulir yang disediakan oleh kantor. Lalu, tunggu verifikasi dan arahan dari Kepolisian terkait mekanisme penyaluran. Jika memenuhi syarat, Polisi atau Babinsa akan memberikan bantuan Rp1,2 juta secara tunai.

Demikian syarat dan cara daftar BTPKLW khusus bagi PKL dan pemilik warung kecil yang gagal lolos BPUM tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x