BERITA DIY – Pelaku Usaha Mikro bisa dapat BPUM Rp1,2 juta di bulan November jika sudah memenuhi syarat dan dinyatakan lolos oleh pihak bank penyalur, salah satunya dinyatakan terdaftar melalui link resmi Bank BRI di eform.bri.co.id.
Pendaftar dapat mempersiapkan NIK KTP untuk cek melalui eform.bri.co.id, selanjutnya akan muncul dua tanda yang menyatakan pelaku Usaha Mikro tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta atau tidak.
Berikut cara lengkap mengetahui pelaku Usaha Mikro terdaftar sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta di bulan November atau tidak melalui link eform.bri.co.id:
- Siapkan NIK KTP 16 digit milik pelaku Usaha Mikro pendaftar BPUM
- Buka eform.bri.co.id atau langsung klik link eform.bri.co.id
- Masukkan NIK KTP pada kolom “Nomor KTP”
- Ketik kode verifikasi acak yang tertera di eform.bri.co.id lengkap
- Klik “Proses Inquiry”
Terdapat dua pemberitahuan yang akan muncul, tanda pertama berwarna hijau yang menyatakan NIK KTP, nama, dan nomor rekening terdaftar sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta.
Pelaku Usaha Mikro yang mendapatkan tanda ini dapat langsung memproses pencairan ke Bank BRI, namun sebelumnya ada baiknya untuk mengisi data lanjutan di eform.bri.co.id sesuai KTP untuk ambil nomor antrean secara online.
Tanda kedua yaitu yang menyatakan bahwa pelaku Usaha Mikro tidak lolos BPUM Rp1,2 juta di bulan November. Tanda ini muncul dengan warna merah yang memberitahukan bahwa NIK KTP pendaftar BPUM tidak terdaftar sebagai penerima.