- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa sesuai klasifikasi data di BPJS Ketenagakerjaan;
- Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Tanpa adanya syarat pekerja penerima BSU Subsidi Gaji berada di PPKM level 4 dan 3, artinya seluruh karyawan di Indonesia berkesempatan dapat bantuan BLT Rp 1 juta.
Silahkan cek BSU Subsidi Gaji di link resmi milik Kemanker bsu.kemnaker.go.id. Pastikan untuk registrasi dan lengkapi profil.
Setelah itu, akan ada tiga status yang muncul di dashboard BSU Kemnaker tersebut, antara lain:
1. Status "Calon"
Artinya, kamu adalah pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam daftar calon penerima BSU Subsidi Gaji.
Tidak terdaftar, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).