Resmi! Daftar Penerima BSU Subsidi Gaji Diperluas, Cek Syarat Pekerja Terbaru dan 3 Status di Link Kemnaker

- 10 November 2021, 14:20 WIB
ILUSTRASI - Syarat terbaru pekerja dapat BSU Subsidi Gaji tahap 6, serta cek daftar penerima kuota sisa 1,7 juta di laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
ILUSTRASI - Syarat terbaru pekerja dapat BSU Subsidi Gaji tahap 6, serta cek daftar penerima kuota sisa 1,7 juta di laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram.com/@bank_indonesia

Baca Juga: Cara Cek BLT Subsidi Gaji November 2021 Kapan Cair, Login BSU di Kemnaker.go.id atau BPJS Ketenagakerjaan

- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa sesuai klasifikasi data di BPJS Ketenagakerjaan;

- Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Tanpa adanya syarat pekerja penerima BSU Subsidi Gaji berada di PPKM level 4 dan 3, artinya seluruh karyawan di Indonesia berkesempatan dapat bantuan BLT Rp 1 juta.

Silahkan cek BSU Subsidi Gaji di link resmi milik Kemanker bsu.kemnaker.go.id. Pastikan untuk registrasi dan lengkapi profil.

Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening BSU Subsidi Gaji Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan BCA, Hangus Jika Lewati Batas Ini

Setelah itu, akan ada tiga status yang muncul di dashboard BSU Kemnaker tersebut, antara lain:

1. Status "Calon"

Artinya, kamu adalah pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam daftar calon penerima BSU Subsidi Gaji.

Tidak terdaftar, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah