Berikut beberapa syarat penerima BPUM atau BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI),
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),
- TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD, dan
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: 100.000 Penerima BLT UMKM Tahap 3-4 Cair di UKO BRI, Berikut Syarat dan Daftar BPUM 10 November 2021
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Setelah memenuhi syarat peserta bisa cek status sebagai penerimaan BPUM. Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM atau Banpres UMKM di situs https://eform.bri.co.id/bpum: