Oleh karenanya, masyarakat yang menanti-nanti BSU Subsidi Gaji wajib memerhatikan syarat penerima yang berupa:
1. Sebagai WNI dengan dibuktikan punya NIK KTP.
2. Penerima upah di kawasan wilayah Indonesia.
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.
4. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai dengan standar UMK/UMP di lampiran 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
5. Bukan penerima Kartu Prakerja, Bansos Kemensos, BPUM, maupun bantuan lain selama pandemi Covid-19.
6. Diutamakan kerja di sektor yang terdampak pandemi Covid-19, kecuali di bidang pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, untuk memudahkan mengecek daftar penerima BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta, para pekerja yang telah memenuhi syarat bisa melakukan registrasi di laman bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Cara Cek BSU Subsidi Gaji Pekerja 2021 Tahap 4 BPJS Ketenagakerjaan Penerima BCA di Kemnaker.go.id