2. Penerima BLT gaji merupakan pekerja penerima upah (PPU).
3. Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Mempunyai gaji paling banyak Rp 3,5 juta berdasarkan nominal gaji terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
5. Bantuan diutamakan untuk karyawan yang bekerja di industri barang konsumsi.
6. Bantuan diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha transportasi.
7. Bantuan diutamakan untuk karyawan yang bekerja di sektor aneka industri.
8. Bantuan diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha properti dan real estate.
Baca Juga: BSU November Pasti Cair, Ketahui Mekanisme dan Tahapan Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta
9. Bantuan diutamakan untuk karyawan yang bekerja di sektor perdagangan.
10. Bantuan diutamakan untuk karyawan yang bekerja di sektor jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).