Ada Link Pengumuman BTPKLW? Ini Syarat dan Cara Daftar Jika Pelaku Usaha Tak Terima BPUM atau BLT UMKM

- 5 November 2021, 06:51 WIB
ILUSTRASI - Simak sarak dan cara daftar BTPKLW jika pelaku usaha gagal lolos BPUM atau BLT UMKM 2021.
ILUSTRASI - Simak sarak dan cara daftar BTPKLW jika pelaku usaha gagal lolos BPUM atau BLT UMKM 2021. /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

BERITA DIY - Simak apakah ada link pengumuman online BTPKLW beserta syarat dan cara daftar jika pelaku usaha gagal lolos BPUM atau BLT UMKM tahun 2021.

Sebagai informasi bahwa BPUM telah memenuhi kuota 12,8 juta orang meskipun pelaku usaha yang dinyatakan lolos bisa melakukan pencairan di Bank BRI hingga Desember 2021.

Masih banyak pedagang kecil yang belum dapat BLT UMKM atau bantuan lainnya. Oleh karena itu, pemerintah meluncurkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) yang memiliki tujuan membantu masyarakat sektor perdagangan.

Baca Juga: Maaf BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cuma Cair ke Orang yang Punya KTP Ini, Cek Namamu di Eform BPUM BRI Tahap 3

Baca Juga: Selamat! 5 Golongan UMKM Ini Dapat Rp1,2 Juta Bukan dari BPUM, Simak Cara Cairkan BTPKLW Bulan November

Seperti yang diketahui bahwa sistem daftar BPUM bisa dilakukan melalui online yang disediakan oleh Diskop UKM wilayah dan pengumuman dapat dilakukan pula secara online via link BRI dan BNI.

Setelah itu peserta lolos bantuan dengan nama lain BLT UMKM tersebut bisa mencairkan dana Rp1,2 juta di Bank BRI atau BNI. Lalu bagaimana dengan BTPKLW? Apakah ada link pengumuman secara online?

Hingga saat ini, informasi yang didapat bahwa proses BTPKLW dilaksanakan secara manual atau offline. Namun jika ingin mengajukan, peserta harus memenuhi beberapa syarat.

Baca Juga: Kamu Bisa Terdaftar Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Asal Penuhi 8 Syarat BPUM Berikut

Baca Juga: Pelaku Usaha yang Tak Dapat BLT UMKM di eform.bri.co.id Bisa Dapat BTPKLW Rp1,2 Juta, Lakukan Cara Ini

Kriteria yang pertama sudah pastinya masyarakat harus berstatus sebagai WNI yang dikutikan dengan kepemilikan KTP.

Selanjutnya adalah golongan publik yang berprofesi sebagai PKL atau pemilik warung kecil/warteg, namun tetap harus membuktikan dengan dokumen NIB/SKU.

Diutamakan di wilayah PPKL Level 3 dan Level 4 yang merupakan daerah paling terpapar virus corona beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Cara Cek BLT UMKM di Eform BRI.co.id BPUM November 2021, Jangan Ketinggalan Syarat yang Ini

Baca Juga: Tak Dapat BPUM? Program BTPKLW Rp1,2 Juta Bisa Didapat Warung dan PKL, Ketahui Cara Dapat dan Syarat Penerima

Yang terakhir, calon pendaftar BTPKLW bukanlah penerima BPUM agar bantuan terbaru ini tepat menyasar ke target 1 juta orang hingga akhir tahun.

Siapkan identitas peribadi seperti KTP dan KK, dokumen kepemilikan usaha (NIB/SKU), dan dokumentasi foto saat menjalankan usaha.

Lalu bawa dokumen syarat tersebut ke Kantor Kepolisian setingkat Polres untuk mengajukan BTPKLW yang besarannya sama dengan BPUM yaitu Rp1,2 juta.

Baca Juga: BPUM Tahap 3 Cair ke 7 Golongan Berikut, BLT UMKM Rp1,2 Juta Bisa Diambil November-Desember di Bank BRI

Baca Juga: Login Eform Tapi KTP Tidak Terdaftar, UMKM Tetap Bisa Terima Rp 1,2 Juta: Pahami Syarat Dapat BTPKLW

Dengarkan instruksi dari petugas mengenai pengumuman. Nantinya pihak Kepolisian melakukan verifikasi dan seleksi apakah pendaftar lolos sebagai penerima bantuan.

Adapun bantuan bisa diambil di Kantor Kepolisian atau Kodim terdekat, namun beberapa wilayah Babinsa dan Polisi memberikan bantuan kepada masyarakat secara langsung (door to door).

Demikian syarat dan daftar BTPKLW jika pelaku usaha belum menerima BPUM atau BLT UMKM tahun 2021.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x