BERITA DIY - Daftar online Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) di link mana? Berikut penjelasan dan syarat dapat BLT PKL Rp1,2 juta.
BTPKLW atau BLT PKL Rp1,2 juta merupakan bantuan yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro, terutama PKL dan Warung.
Bantuan ini disalurkan di masa pandemi Covid-19 dan ditujukan bagi pelaku usaha PKL dan Warung yang belum menerima BPUM.
Baca Juga: Login Eform Tapi KTP Tidak Terdaftar, UMKM Tetap Bisa Terima Rp 1,2 Juta: Pahami Syarat Dapat BTPKLW
PKL dan Warung bisa mendapatkan BTPKLW melalui pendataan yang dilakukan oleh Babinsa atau Bhabinkantibmas di wilayahnya.
Proses pendataan calon penerima BTPKLW dilakukan secara jemput bola. Petugas dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan mendatangi lokasi PKL dan Warung.
Melalui metode itu, bisa dipastikan bahwa tidak ada pendaftaran online di link manapun untuk bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BTPKLW.
PKL dan Warung bisa mendapatkan BTPKLW sebesar Rp1,2 juta jika memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.
Syarat agar bisa mendapatkan BTPKLW diantaranya adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP, memiliki NIB atau SKU serta bukan penerima BPUM atau pun Bansos dari pemerintah.
Apabila terdaftar menjadi penerima BTPKLW, PKL dan Warung akan diminta menyerahkan data diri dan data usaha oleh Babinsa atau Bhabinkamtibmas.
Baca Juga: BLT PKL Resmi Disahkan Untuk 1 Juta Penerima, Simak Cara Dapat Bantuan BTPKLW Senilai Rp1,2 Juta
Setelah itu data akan diverifikasi dan divalidasi. Apabila dinyatakan lolos, PKL dan Warung akan dihubungi kembali untuk pencairan bantuan.
Pencairan bantuan bukan dilakukan melalui bank, melainkan disalurkan melalui kantor kepolisian atau markas TNI tingkat Kodim sesuai wilayah domisili.
Demikian informasi daftar online BTPKLW melalui link mana dan syarat lengkap dapat BLT PKL Rp1,2 juta.***