BERITA DIY - Simak tujuh golongan pemilik KTP yang masih bisa dapat BPUM atau BLT UMKM tahap 3 bulan November dan Desember 2021. Adapun besaran bantuan diberikan Rp1,2 juta kepada setiap UMKM yang menerima.
Sektor perdagangan dan UMKM menjadi salah satu fokus Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan anggaran untuk penyaluran BPUM atau bantuan dengan nama lain BLT UMKM tersebut.
Karena jumlah anggaran terbatas, tidak semua pelaku usaha dapat BPUM. Tentunya ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi calon penerima sebanyak 12,8 juta orang yang ditargetkan oleh pemerintah.
Sebagai informasi, Kemenkop UKM memberikan 9,8 juta orang hibah Rp1,2 juta di awal tahun, lalu disusul oleh penambahan kuota baru 3 juta UMKM usai PPKM diberlakukan.
Meski belum ada informasi kuota ditambah, pedagang tetap bisa mencairkan BPUM di Bank BRI hingga bulan Desember 2021.
Ada tujuh golongan pemilik KTP yang berhak mendapat BPUM dan mencairkannya di bulan November dan Desember.