- WNI yang merupakan PKL atau memiliki warung kecil/warteg
- Diutamakan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
- Belum pernah menerima BPUM atau BLT UMKM
- Memiliki SKU/NIB
- Memiliki foto sedang melakukan kegiatan usaha
Jika telah memenuhi golongan di atas segera datangi Kantor Polres terdekat dengan membawa identitas pribadi seperti KTP, KK, dokumen kepemilikan usaha SKU/NIB, dan foto sedang menunjukkan kegiatan berdagang.
Masyarakat hanya perlu menunggu pengumuman dari Kantor Kepolisian dan Kodim terdekat, karena kedua instansi tersebut yang bakal menyalurkan bantuan secara tunai.
Rencananya BTPKLW rampung hingga bulan Desember 2021 dan diharapkan mampu mengembalikan ekonomi pedagang kecil yang terdampak pandemi.