Perlu diketahui bahwa bansos PKH ini bisa diterima oleh Keluarga Miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, keluarga yang telah termasuk ke dalam DTKS tidak otomatis mendapatkan Bansos PKH.
Menurut laman Instagram PKH-Kemensos, Keluarga Miskin juga harus terlebih dahulu mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Selanjutnya, pihak desa/kelurahan akan melakukan musyawarah. Hasil musyawarah tersebut lantas diserahkan kepada Dinas Sosial setempat untuk diteruskan ke Kementerian Sosial di pusat. Kementerian Sosial kemudian menetapkan keluarga yang layak mendapat Bansos PKH.
Oleh karena itu, jika sudah mengecek di cekbansos.kemensos.go.id, tetapi data keluarga tidak ditemukan, maka bisa dipastikan data KM (Keluarga Miskin) belum diajukan. Dengan demikian, harus diperhatikan betul apakah data keluarga anda sudah diajukan dan sampai ke Kementerian Sosial.
Demikian informasi cara mengecek Bansos PKH Oktober 2021 dan alur pendaftarannya.***