Daftar PKH Bukan di cekbansos.kemensos.go.id, Bisa Online di Cek Bansos Biar PKH Oktober Rp 10,8 Juta Cair

- 25 Oktober 2021, 13:00 WIB
berikut info Penting untuk KPM PKH, dimana para KPM Wajib melakukan Pemutakhiran Data Sebelum 13 Agustus
berikut info Penting untuk KPM PKH, dimana para KPM Wajib melakukan Pemutakhiran Data Sebelum 13 Agustus /Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Program bantuan sosial reguler Kemensos Bansos PKH kembali cair untuk tahap salur 4 Oktober 2021 ini hingga Rp 10,8 juta. Laman cekbansos.kemensos.go.id hanya untuk melakukan cek penerima bantuan, bukan tempat pendaftaran penerima bansos.

Usulan pendaftar penerima Bansos PKH kini bisa dilakukan secara online, cukup bermodalkan HP, jaringan internet, dan berkas dokumen yang dipersyaratkan. Yaitu melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Masyarakat yang berhasil melakukan pendaftaran yang kemudian ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka secara rutin menerima Bansos PKH dari kemensos.

Baca Juga: Ciri-ciri Masuk Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 4 Kemensos di Oktober 2021, Begini Cara Dapat BST Rp10,8 Juta

Baca Juga: Cara Daftar PKH Tahap 4 yang Cair Oktober 2021 Online Pakai HP, Bukan di Link cekbansos.kemensos.go.id

Lewat Bansos PKH per KK penerima manfaat (PM) bisa mendapat bantuan sejumlah Rp 10,8 juta, jika komponen dalam keluarga memenuhi kualifikasi yang ditentukan.

Satu keluarga KPM yang mendapat Bansos KPK hanya diberikan masksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Komponen kelurga PKH terdiri atas ibu hamil/nifas, anak usia 0-6 tahun, lansia 70 tahun ke atas, penyadang disabilitas, siswa SD-SMA atau anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar.

Anggapan KPM menerima Bansos PKH Rp 10,8 juta jika empat komponen keluarga tersebut adalah satu ibu hamil, satu anak usia dini 0-6 tahun, satu lansis, dan satu penyandang disabilitas.

Baca Juga: Bansos PKH Belum Diterima Merata Keluarga Miskin, Segera Ajukan Usul Penerima BLT PKH Secara Online

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x