Dimana pekerja yang lolos akan mendapatkan BSU sebesar Rp1 juta. Jumlah ini nantinya akan ditransfer langsung melalui rekening masing-masing penerima yang memiliki rekening Himbara.
Sementara pekerja yang tidak memiliki rekening pada bank Himbara, pencairan dana BSU akan dilakukan melalui rekening kolektif atau rekol.
Mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 selaku pedoman penyaluran BSU Subsidi Gaji 2021, berikut syarat dapat BSU Subsidi Gaji:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Mempunyai gaji paling besar Rp3,5 juta
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
Berdasarkan syarat dan pedoman tersebut, sebagaimana disebutkan pada poin nomor 4, untuk itu terdapat provinsi yang mana tidak ditetapkan PPKM baik level 3 maupun 4. Artinya pekerja pada provinsi-provinsi tersebut tidak bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji.
Berikut 6 provinsi yang tidak bisa dapat BLT Subsidi Gaji:
1. Provinsi Sulawesi Selatan
2. Provinsi Sulawesi Barat
3. Provinsi Gorontalo