BSU Hanya Diberikan untuk Pekerja di 5 Perusahaan Ini, Simak Cek Lolos BLT Subsidi Gaji Tahap 5 di Kemnaker

- 18 Oktober 2021, 09:43 WIB
ILUSTRASI - BSU tahap 5 hanya diberikan kepada Perusahaan yang bergerak di lima sektor tertentu. Simak cara cek tanda lolos BLT Subsidi Gaji di link kemnaker.go.id.
ILUSTRASI - BSU tahap 5 hanya diberikan kepada Perusahaan yang bergerak di lima sektor tertentu. Simak cara cek tanda lolos BLT Subsidi Gaji di link kemnaker.go.id. /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

BERITA DIY - Simak daftar jenis lima Perusahaan yang berhak menerima BSU tahap 5 sesuai ketentuan dari Kemnaker beserta cek tanda lolos BLT Subsidi Gaji bagi pekerja di link kemnaker.go.id.

Kini karyawan sedang menantikan pencairan BSU tahap 5 yang menyisakan kuota 1,7 juta orang, sebab Kemnaker telah memberikan dana senilai Rp1 juta itu kepada hampir 7 juta buruh. Adapun rencananya BLT Subsidi Gaji bakal menyentuh 8,7 juta pekerja tahun 2021.

BSU 2021 digelontorkan tak lain karena pemberlakukan PPKM lalu. Meski demikian, hibah baru direalisasikan sejak bulan Agustus, sebab terdapat prosedur penyerahan data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker yang membutuhkan waktu.

Baca Juga: 3 Penyebab Gagal Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji dan Alasan BSU Subsidi Upah Belum Cair ke Rekening

Para pekerja di seluruh Indonesia juga tak bisa mendapatkan bantuan, sebab Kemnaker menentukan beberapa batasan kepada buruh yang benar-benar terdampak oleh pandemi dan berpotensi mengalami PHK.

BLT Subsidi Gaji berlaku bagi pegawai yang bekerja di Indonesia dengan status WNI. Adapun syarat lainnya calon penerima harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021.

Lebih lanjut, batas gaji yang ditetapkan tidak lebih dari Rp3,5 juta sebulan. Namun bagi pekerja dengan upah sesuai UMK/UMR di beberapa wilayah di atas Rp3,5 juta maka tetap terdaftar lolos BSU, seperti contohnya Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Karawang di Jawa Barat, dll.

Baca Juga: BSU Tahap 5 Gagal Cair ke 4 Rekening Berikut, Lihat Tanda Lolos BLT Subsidi Gaji di Link kemnaker.go.id

Mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, BLT Subsidi Gaji yang diberikan untuk mengantisipasi PHK ini hanya berlaku di Perusahaan yang bergerak di lima sektor tertentu, yaitu:

1. Perusahaan di sektor industri barang konsumsi

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x