- Berita acara akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
- Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
Berikut kriteria penerima Bansos PKH serta besaran bantuan yang diterima;
1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per empat bulan
2. Anak usia dini menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per empat bulan
3. Anak sekolah SD menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per empat bulan