KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 Mulai Cair Bulan Oktober 2021, Ini Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima Bantuan

- 16 Oktober 2021, 17:37 WIB
Ilustasri - Syarat dan cara cek daftar penerima bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 yang sudah mulai cair bulan Oktober 2021 ini
Ilustasri - Syarat dan cara cek daftar penerima bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 yang sudah mulai cair bulan Oktober 2021 ini /Instagram.com/@DisdikDKI

BERITA DIY – KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 sudah mulai cair bulan Oktober 2021 ini, berikut syarat dan cara cek daftar penerima bantuan.

Telah diektahui bahwa tahap pertama tahun 2021 untuk KJP Plus sudah mulai cair. Dikutip dari laman resmi https://kjp.jakarta.go.id/ bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 bulan Oktober akan dilaksanakan bertahap mulai tanggal 14 Oktober 2021.

Adapun bersaran yang diterima setiap orangnya sesuai dengan tingkat pendidikannya. Bagi SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan sebesar Rp 250.000, untuk SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.

Baca Juga: Pemilik Bank Non Himbara Bisa Tetap Dapat BSU BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berikut Cara Buat Rekening Kolektif

Baca Juga: BPUM Rp1,2 Juta Oktober Cair Kepada UMKM yang Memenuhi Syarat, Cek di Link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Bagi SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000 dan untuk SMK total dana yang dapat digunakan Rp 450.000.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar mendapat bantuan KJP Plus yang dikutip oleh Berita DIY melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id, antara lain:

Baca Juga: Cek Online KPM Terdaftar Penerima Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu Cair Oktober 2021 Lewat Aplikasi dan Link

Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Terbaru Hari Ini Sabtu, 16 Oktober 2021

  • Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  • Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Berikut ini cara cek daftar penerima bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2021, antara lain:

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 21 Dapat Beli Pelatihan Pertama Ini Agar Insentif RP2,55 Juta Cair

Baca Juga: Update Terbaru Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 22, Lakukan 5 Tips Ini Agar Lolos dan Dapat Insentif

  • Selanjutnya pilih Tahun Penerima di kolom yang sudah disediakan.
  • Kemudian pilih Tahap Penerima di kolom yang sudah disediakan.
  • Jika sudah, klik Cek.

Itulah syarat dan cara cek daftar penerima bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 yang sudah mulai cair bulan Oktober 2021 ini.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x