2. Seorang peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran paling tidak hingga Juni 2021.
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
4. Bekerja pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 3.
5. Bekrja pada wiayah yang menerapkan PPKM Level 4.
6. Bekerja pada sektor indutri barang konsumsi.
7. Bekerja pada sektor transportasi.
8. Bekerja pada bidang aneka industri.
9. Bekerja pada sektor properti dan real estate.
10. Bekerja pada bidang perdagangan dan jasa.
Baca Juga: 4 Golongan Pekerja Ini Dimungkinkan Lolos Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 Juta