Sama seperti BPUM atau bantuan lainnya, BPTKLW tentunya memiliki syarat dan ketentuan untuk calon penerima yang akan dijabarkan sebagai berikut:
1. Merupakan WNI yang dibuktikan dengan KTP
2. Merupakan pelaku usaha mikro (UMKM) di bidang perdagangan
3. Menujukkan NIB atau SKU
4. Calon penerima khusus untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
5. Bukan penerima BPUM
Baca Juga: BPUM Cair Oktober 2021, Ini Solusi Saat NIK KTP Tak Terdaftar Saat Cek Penerima BLT UMKM Lewat BRI
Apabila masyarakat telah memenuhi syarat di atas, maka bisa mendatangi Kantor Kepolisian setempat untuk mengajukan bantuan BTPKLW membawa dokumen yang diminta.
Selanjutnya, para PKL dan warung kecil yang telah mendaftar di Polres bisa menunggu hasil verifikasi dan proses dari Kepolisian apakah memenuhi syarat atau tidak sebagai calon penerima bantuan.