Resmi! Tak Dapat BPUM, PKL dan Warung Kecil Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari Bantuan BTPKLW, Simak Caranya di Sini

- 11 Oktober 2021, 08:33 WIB
ILUSTRASI - Simak syarat dan cara bantuan BTPKLW bagi PKL dan pedagang kecil yang tak dapat BPUM.
ILUSTRASI - Simak syarat dan cara bantuan BTPKLW bagi PKL dan pedagang kecil yang tak dapat BPUM. /PEXELS/belart84

Sama seperti BPUM atau bantuan lainnya, BPTKLW tentunya memiliki syarat dan ketentuan untuk calon penerima yang akan dijabarkan sebagai berikut:

Baca Juga: BPUM Oktober Cair Kepada UMKM dengan Tanda Ini, Cek Daftar Penerima Pakai KTP di Eform BRI atau banpresbpum.id

1. Merupakan WNI yang dibuktikan dengan KTP

2. Merupakan pelaku usaha mikro (UMKM) di bidang perdagangan

3. Menujukkan NIB atau SKU

4. Calon penerima khusus untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

5. Bukan penerima BPUM

Baca Juga: BPUM Cair Oktober 2021, Ini Solusi Saat NIK KTP Tak Terdaftar Saat Cek Penerima BLT UMKM Lewat BRI

Apabila masyarakat telah memenuhi syarat di atas, maka bisa mendatangi Kantor Kepolisian setempat untuk mengajukan bantuan BTPKLW membawa dokumen yang diminta.

Selanjutnya, para PKL dan warung kecil yang telah mendaftar di Polres bisa menunggu hasil verifikasi dan proses dari Kepolisian apakah memenuhi syarat atau tidak sebagai calon penerima bantuan.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x