Resmi! Tak Dapat BPUM, PKL dan Warung Kecil Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari Bantuan BTPKLW, Simak Caranya di Sini

- 11 Oktober 2021, 08:33 WIB
ILUSTRASI - Simak syarat dan cara bantuan BTPKLW bagi PKL dan pedagang kecil yang tak dapat BPUM.
ILUSTRASI - Simak syarat dan cara bantuan BTPKLW bagi PKL dan pedagang kecil yang tak dapat BPUM. /PEXELS/belart84

Bagi pendaftar yang lolos, maka akan mendapatkan uang tunai Rp1,2 juta secara langsung. Bantuan ini tidak diberikan melalui transfer rekening atau ATM.

Baca Juga: Tak Lolos BPUM 2021, UMKM Bisa Dapat Uang Rp2,55 Juta dari Bantuan Lain, Tanpa Syarat NIB dan SKU

Dengan adanya BTPKLW sampai akhir Desember 2021, maka bantuan tersebut adalah hibah yang diberikan oleh pemerintah di beberapa bulan terakhir menjelang 2022.

Sampai sekarang, Kemenkop UKM belum berencana memperpanjang BLT UMKM di tahun 2021. Meskipun, pelonggaran pencairan di Bank BRI bisa dilakukan hingga Desember dengan syarat UMKM dinyatakan lolos sebagai penerima di link Eform BRI.

Demikianlah syarat dan cara daftar bantuan BTPKLW Rp1,2 juta untuk PKL dan warung kecil apabila tidak menerima BPUM 2021.***

 

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x