Tak Lolos BPUM 2021, UMKM Bisa Dapat Uang Rp2,55 Juta dari Bantuan Lain, Tanpa Syarat NIB dan SKU

- 9 Oktober 2021, 07:00 WIB
ILUSTRASI - Berikut cara daftar bantuan lain bernilai Rp2,55 juta bagi UMKM yang gagal dapat BPUM atau BLT UMKM 2021.
ILUSTRASI - Berikut cara daftar bantuan lain bernilai Rp2,55 juta bagi UMKM yang gagal dapat BPUM atau BLT UMKM 2021. /Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Pemerintah belum memutuskan untuk menambah kuota BPUM 2021 usai tahap 3 berakhir bulan September. Kendati demikian, pelaku usaha bisa mencairkan BLT UMKM di Bank BRI sampai bulan Desember dengan syarat telah ditetapkan sebagai penerima.

Sebanyak 12,8 juta UMKM mendapat dana BPUM Rp1,2 juta yang diberikan di awal tahun menyusul Juli, Agustus, dan September. Oleh sebab itu, masih banyak pelaku usaha yang mengharapkan bantuan.

Kabar baiknya, UMKM boleh mendaftar bantuan lain dari program pemerintah jika gagal lolos BPUM 2021 dengan mengikuti Kartu Prakerja. Bahkan, program tersebut tidak memerlukan NIK/SKU, dan perusahaan mikro yang menerima KUR bisa mencoba mengajukan.

Baca Juga: Link Cek BPUM yang Masih Bisa Cair Oktober, Beserta 8 Tanda Orang yang Bakal Lolos BLT UMKM Rp1,2 Juta

Bagi yang belum mengetahui, Kartu Prakerja adalah program semi bansos yang diberikan dalam bentuk penyediaan pelatihan dan uang insentif senilai total Rp2,55 juta.

Syarat peserta adalah masyarakat yang belum mendapat kerja, pekerja yang terkena PHK, karyawan yang ingin meningkatkan kemampuan, pekerja yang tidak digaji, dan pemilik UMKM.

Apalagi, pelaku usaha mikro dan kecil saat ini menjadi prioritas untuk mendapat Kartu Prakerja usai pandemi Covid-19 yang berimbas pada sektor UMKM.

Baca Juga: BPUM Cair Oktober ? Simak Penjelasanya Disini, Cek Status BLT UMKM Lewat eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Syarat lainnya calon peserta tidak sedang dalam menjalani pendidikan formal dan tidak terdaftar sebagai penerima bansos lainnya dari pemerintah.

Golongan lain yang tak perlu repot mendaftar meliputi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x