4. Berada pada wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan level 3
5. Merupakan WNI
6. Memiliki KTP
Setelah memenuhi persyaratan di atas, pelaku PKL atau pedagang warung bisa melanjutkan proses pendaftaran dengan mendatangi kantor kepolisian setempat atau setingkat Polsek.
Dalam hal ini, pihak kepolisian akan menjadi pihak yang membantu proses pendistribusian bantuan atau penyaluran BTPKLW. Sehingga proses pendaftaran dapat dilakukan di kantor kepolisian.
Dari pihak kepolisian nanti akan melakukan verifikasi data calon penerima dari data yang diajukan seperti KTP, NIB atau SKU. Jika memang sesuai persyaratan dan datanya cocok maka dana bantuan bisa dicairkan.
BTPKLW ini akan langsung diberikan secara langsung atau tunai, tidak melalui proses transfer ATM atau ke teller bank. Sehingga penerima BTPKLW tidak butuh antri pengambilan uang sebesar Rp 1,2 juta.
Sebelum diluncurkan program BTPKLW ini, pemerintah sudah lebih dulu memberikan suntikan uang tunai melalui program BPUM atau BLT UMKM. Hingga Oktober 2021 ini penyaluran bantuan via BRI maupun BNI sudah tahap salur 3.