Masih Ada Bantuan Tunai BTPKLW sampai Desember 2021 Jika Nama Tak Terdaftar di E-form UMKM BRI Tahap 3

- 10 Oktober 2021, 20:10 WIB
Ribuan pedagang yang ada di wilayah Kodim 0609/Cimahi mendapat bantuan dari pemerintah melalui Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW). Penyaluran bantuan berlangsung di  Makodim 0609/Cimahi Jalan Gatot Subroto, Kota Cimahi, Sabtu 9 Oktober 2021.
Ribuan pedagang yang ada di wilayah Kodim 0609/Cimahi mendapat bantuan dari pemerintah melalui Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW). Penyaluran bantuan berlangsung di Makodim 0609/Cimahi Jalan Gatot Subroto, Kota Cimahi, Sabtu 9 Oktober 2021. /GALAMEDIA/Laksmi Sri Sundari

4. Berada pada wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan level 3

5. Merupakan WNI

6. Memiliki KTP

Setelah memenuhi persyaratan di atas, pelaku PKL atau pedagang warung bisa melanjutkan proses pendaftaran dengan mendatangi kantor kepolisian setempat atau setingkat Polsek.

Dalam hal ini, pihak kepolisian akan menjadi pihak yang membantu proses pendistribusian bantuan atau penyaluran BTPKLW. Sehingga proses pendaftaran dapat dilakukan di kantor kepolisian.

Baca Juga: Tak Terdaftar BPUM di Eform BRI Tahap 3? Tenang, Begini Cara Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta BTPKLW Oktober 2021

Dari pihak kepolisian nanti akan melakukan verifikasi data calon penerima dari data yang diajukan seperti KTP, NIB atau SKU. Jika memang sesuai persyaratan dan datanya cocok maka dana bantuan bisa dicairkan.

BTPKLW ini akan langsung diberikan secara langsung atau tunai, tidak melalui proses transfer ATM atau ke teller bank. Sehingga penerima BTPKLW tidak butuh antri pengambilan uang sebesar Rp 1,2 juta.

Sebelum diluncurkan program BTPKLW ini, pemerintah sudah lebih dulu memberikan suntikan uang tunai melalui program BPUM atau BLT UMKM. Hingga Oktober 2021 ini penyaluran bantuan via BRI maupun BNI sudah tahap salur 3.

Baca Juga: Tidak Dapat BPUM, Pemilik Warung dan PKL Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari BTPKLW: Penuhi 4 Syarat Ini, Bantuan Cair

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah