Sementara itu, BPUM di tahap 2 ini mulai disalurkan Juli, Agustus, dan berakhir pada September 2021 lalu.
Namun, sesuai arahan dari Kemenkop UKM, pihak Bank BRI menerangkan bahwa BPUM dapat dicairkan maksimal lima (5) bulan usai dinyatakan jadi penerima, atau paling lambat Desember 2021.
Coorporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menambahkan, guna mengurangi kerumunan di kantor Bank BRI saat pencairan BPUM, maka kini pihak BRI telah menambahkan sistem reservasi pencairan BPUM di eform.bri.co.id.
Baca Juga: Kamu Tak Bisa Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI Jika Termasuk 8 Orang Ini
Pelaku usaha mikro dapat menggunakan layanan tersebut di eform.bri.co.id, namun harus dinyatakan terdaftar terlebih dahulu sebagai penerima BPUM.
Berikut cara untuk memastikan pelaku usaha mikro dapat BPUM via Bank BRI. Cek penerima BLT Rp1,2 juta ini juga dapat dilakukan secara mudah menggunakan HP via link eform.bri.co.id langkah sebagai berikut:
- Buka browser pencarian di HP, contohnya GoogleChrome
- Ketik eform.bri.co.id, pilih BPUM
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Klik proses inquiry, tunggu hasil pencarian
Setelah muncul keterangan pada browser HP bahwa nomor KTP dinyatakan terdaftar, kemudian dapat proses nomor antrean sebelum pencairan di Bank BRI.
Caranya isi semua data sesuai KTP kemudian tentukan lokasi bank serta jadwal untuk cairkan BPUM, simpan nomor referensi yang muncul pada eform.bri.co.id.
Lanjutkan dengan pencairan ke Bank BRI dengan langkah berikut ini: