- Bukan merupakan pegawai di sektor properti dan real estate
- Tidak bekerja di industri perdagangan dan jasa
- Merupakan pegawai pada sektor pendidikan dan kesehatan
- Telah menerima bantuan lain dari pemerintah
- Memiliki gaji di atas Rp3,5 juta, namun pekerja dengan upah di atas ketentuan tersebut bisa dapat BSU asalkan UMK/UMP wilayah tempatnya bekerja melebihi Rp3,5 juta
Apabila masyarakat masuk dalam delapan kriteria di atas, maka dipastikan tidak memenuhi syarat dan tak dapat BSU meski menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui bahwa data karyawan dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan sumber acuan Kemnaker untuk memberikan program BSU ini.
Selanjutnya, Kemnaker juga melakukan sinkronisasi data apakah calon penerima BSU sudah benar-benar memenuhi syarat atau belum.