- Karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi.
- Karyawan di bidang transportasi.
- Karyawan di bidang aneka industri.
- Karyawan di sektor properti dan real estate.
- Karyawan di sektor perdagangan.
- Karyawan di bidang jasa, kecuali di bidang pendidikan dan kesehatan.
- Karyawan yang tidak sedang penerima bansos, seperti program keluarga harapan atau PKH.
- Karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja.
- Karyawan yang tidak memperoleh dana BLT UMKM atau BPUM.
- Karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
- Karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Itulah karyawan yang bisa dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp 1 juta Tahap 5 lengkap dengan syarat dan link untuk cek status penerima BSU.***