Adapun syarat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU di antaranya:
1. Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Karyawan penerima upah/gaji.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Cek terus informasi mengenai penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji di laman Kemnaker.go.id secara berkala agar menerima informasi terbaru.
Kemudain, karyawan yang memenuhi kriteria dapat mengecek apakah termasuk ke dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dapat BLT Subsidi Gaji atau tidak dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat email di kolom user.
- Masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
- Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
- Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.
- Saldo kamu akan ditampilkan.
Perlu di ketahui, seperti dijelaskan sebelumnya, BLT Subsidi Gaji hanya diberikan kepada karyawan yang bekerja pada sektor-sektor vital atau tertentu. Di antara pekerja yang bisa dapat BSU ialah: